Pemprov DKI Jakarta memperketat syarat penerima bantuan iuran JKN melalui Pergub Nomor 26 Tahun 2026 dengan mengacu pada NIK, domisili, dan data DTSEN. - Koran Jakarta ®. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pembaruan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Menurutnya, pengelolaan kepesertaan harus didukung data yang akurat agar bantuan iuran dapat disalurkan secara tepat sasaran.